Jakarta (ANTARA) - Platform jejaring sosial X yang dimiliki pebisnis asal AS Elon Musk, mengajukan gugatan kepada Pemerintah India karena merasa pemerintah India melakukan penyalahgunaan Aturan Teknologi Informasi terkait dengan pemblokiran konten.

Dilaporkan oleh Times of India, Jumat, diketahui bahwa X menantang interpretasi Pasal 79(3)(b) dari aturan TI yang diterapkan di India dengan mengklaim bahwa hal itu mengarah pada penyensoran sewenang-wenang dan melanggar putusan Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut menuduh pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk membuat mekanisme pemblokiran konten paralel, dengan mengabaikan proses hukum terstruktur yang diuraikan dalam Pasal 69A.

Baca juga: 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform

Pasal 69A Undang-Undang TI memungkinkan pemerintah untuk memerintahkan penghapusan konten demi keamanan nasional, ketertiban umum, atau masalah kedaulatan, yang memberikan perusahaan dasar hukum yang jelas untuk bertindak.

Sebaliknya, Pasal 79(3)(b), menurut X, memiliki ketentuan yang tidak jelas dan memaksa platform untuk menentukan jenis konten apa yang ilegal. Pasal tersebut dirasa X membuat platformnya rentan terhadap tuntutan hukum atau reaksi keras.

Perusahaan sering menggunakan Pasal 69A sebagai pembelaan, dengan alasan bahwa mereka seharusnya hanya bertanggung jawab jika pemerintah secara tegas memerintahkan penghapusan konten, alih-alih menebak-nebak konten apa yang ilegal.

Baca juga: Elon Musk sebut platform X hadapi serangan siber besar-besaran

Hal ini mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah, melindungi platform dari risiko hukum dan tuduhan bias sekaligus memastikan kepatuhan terhadap arahan resmi.

X lebih lanjut mengklaim bahwa pendekatan pemerintah saat ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2015 dalam kasus Shreya Singhal.

Adapun putusan saat itu menyatakan bahwa sebuah konten hanya dapat diblokir melalui proses peradilan yang tepat atau jalur yang ditetapkan secara hukum berdasarkan Pasal 69A.

Baca juga: Elon Musk akan batalkan tawaran akuisisi apabila OpenAI tetap nirlaba

Undang-undang tersebut juga diklaim membebani platform untuk mengawasi miliaran unggahan setiap hari, yang secara teknis menantang.

Tidak berhenti sampai di situ, platform X juga secara hukum menggugat portal Sahyog milik pemerintah India, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pusat Koordinasi Kejahatan Dunia Maya India (I4C) di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola permintaan penghapusan berdasarkan Pasal 79(3)(b) dan memungkinkan koordinasi langsung antara perusahaan media sosial dan lembaga penegak hukum.

X menolak untuk menugaskan seorang karyawan ke platform tersebut, dengan alasan bahwa platform tersebut berfungsi sebagai "alat sensor" yang menekan perusahaan untuk menghapus konten tanpa pemeriksaan hukum yang tepat.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa ini adalah upaya pemerintah lainnya untuk mengatur wacana daring tanpa pengawasan yudisial.

Baca juga: Elon Musk tegaskan dirinya tidak tertarik membeli TikTok

Baca juga: Elon Musk tertarik beli OpenAI, Sam Altman menolak

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025