Pojok Pajak tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan lokasi strategis lainnya
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta jajaran 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka 359 Pojok Pajak.
Pembukaan layanan di luar kantor itu guna memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
"Pojok Pajak tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan lokasi strategis lainnya," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Jumat.
Layanan di luar kantor itu berlanjut hingga batas akhir pelaporan guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka.
Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idul Fitri.
Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini dengan tidak menunda pelaporan hingga batas akhir yaitu 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), di mana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda Rp1.000.000.
Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79 persen.
Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.
Syamsinar mengakui meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, namun masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum
memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.
Oleh karena itu, DJP terus melakukan langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.
Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka berstatus aktif.
Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif.
Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Baca juga: Kanwil DJP Kalselteng melelang 26 aset sitaan Rp24,7 miliar
Baca juga: Penerimaan pajak dalam negeri di Kalsel mencapai Rp3,64 triliun
Baca juga: DJP Kalselteng lampaui target penerimaan pajak tembus Rp30,4 triliun
Pewarta: Firman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025