Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan mantan terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Rabu (19/3) dilakukan untuk kelanjutan perkara kasus dugaan pengadaan KTP elektronik yang melibatkan buron Paulus Tannos.

Andi Narogong merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP elektronik dan sempat dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2018.

"Pemeriksaan-pemeriksaan ini juga diperlukan karena nantinya setelah diekstradisi ke Indonesia, saudara Paulus Tannos ini perkaranya akan kami lanjutkan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Asep menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang mengupayakan proses pemulangan Paulus Tannos yang sedang berada di Singapura.

"Jadi, diperlukan keterangan-keterangan lagi, apalagi kemungkinan ada keterangan baru dari saudara AN, dan yang lainnya," ujarnya.

Baca juga: KPK: Andi Narogong diperiksa soal aliran dana kasus KTP-el ke DPR

Sementara itu, mengenai penyebutan nama-nama sejumlah legislator dalam kasus tersebut, Asep meminta semua pihak untuk menunggu tindak lanjut dari KPK.

"Tinggal ditunggu aja ya nanti kelanjutannya. Setelah bukti-bukti, dan keterangan yang ada, tentu kami akan tindak lanjuti keterangan dari saudara AN," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan bahwa Andi Narogong diperiksa penyidik KPK pada Rabu (19/3) berkaitan aliran dana kasus KTP elektronik kepada anggota DPR.

"Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee (biaya komitmen) dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR," kata Tessa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (20/3).

Baca juga: Andi Narogong tidak berkomentar usai diperiksa KPK

Paulus Tannos yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 telah berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap, kemudian pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Kementerian Hukum, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Baca juga: KPK: Penahanan sementara Paulus Tannos sesuai perjanjian ekstradisi

Baca juga: Komisi XIII minta pemerintah koordinasi percepat ekstrasidisi Tannos

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025