Siapa pun yang menari-nari di atas penderitaan rakyat harus dihukum. Tidak ada pengecualian.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa pemasaran produk minyak goreng produksi pemerintah, Minyakita, diperketat di pasaran, terutama terkait pelanggaran pengurangan volume yang merugikan konsumen.
Sudaryono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan dalam operasi yang telah dilakukan, ditemukan adanya pelanggaran di tahap repacking, dan sejumlah tersangka telah ditindak secara hukum terkait kasus itu.
"Kita evaluasi secara keseluruhan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kita juga memastikan pasokan di pasar tetap stabil," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa menjelang Lebaran, sidak akan dilakukan lebih rutin untuk mencegah pelanggaran serupa. Sejauh ini, belum ditemukan kasus baru dalam inspeksi terbaru yang dilakukan di berbagai pasar.
Menanggapi potensi adanya produsen nakal lainnya, Sudaryono menegaskan bahwa siapa pun yang mengurangi kualitas dan kuantitas minyak goreng akan ditindak tegas.
"Siapa pun yang menari-nari di atas penderitaan rakyat harus dihukum. Tidak ada pengecualian," katanya pula.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Menurutnya, banyak kasus, termasuk masalah minyak goreng, awalnya terungkap dari laporan publik di media sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik curang dalam produksi minyak goreng Minyakita yang dikemas dalam botol 1 liter, tetapi isinya hanya 750-800 mililiter. Polisi menemukan bahwa mesin produksi telah disetel untuk mengisi kemasan dengan takaran yang berkurang sedikit dari yang tertera di label.
Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di sebuah pabrik di Cilodong, Depok, dan ditemukan barang bukti minyak goreng yang telah diproduksi serta dokumen terkait penjualan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa praktik ini merugikan konsumen dan menjadi perhatian serius Satgas Pangan Polri.
Baca juga: BPOM bakal kuatkan mekanisme cegah pemalsuan logo BPOM pada kemasan
Baca juga: Mendag siap lakukan evaluasi Minyakita secara menyeluruh
Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025