Jakarta (ANTARA) - Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias menjelaskan alasannya menggugat penyanyi Agnez Mo karena membawakan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja" dalam acara komersial tanpa izin.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 telah memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dan mewajibkan sang penyanyi membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

"Banyak pertanyaan yang muncul di publik, mengapa yang digugat adalah Agnez Mo, bukan penyelenggara acara. Saya akan menjelaskan hal ini secara rinci," kata Ari dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

"Dalam video jelas terlihat bahwa Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut, bukan EO," tegasnya.

Namun, Ari menyampaikan bahwa penyelenggara acara juga dimasukkan sebagai bagian dari tergugat dalam berkas gugatan.

"Kami telah melibatkan penyelenggara acara sebagai turut tergugat," katanya.

"Jika Agnez Mo merasa bahwa klub W yang seharusnya bertanggung jawab, silakan komunikasikan dengan mereka," ia menambahkan.

Ari menyatakan bahwa sebagai pencipta lagu dia hanya ingin memperjuangkan hak atas karyanya.

Baca juga: Agnez Mo dinyatakan bersalah karena langgar hak cipta lagu Ari Bias

Baca juga: Melly Goeslaw tekankan pentingnya peran negara dalam lindungi seniman

Baca juga: Menkum terima audiensi Agnez Mo dan sejumlah musisi bahas sistem royalti

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025