Jakarta (ANTARA) - DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan dari para musisi Indonesia terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta dijadwalkan ulang pekan depan setelah terpenuhi seluruh masukan dari para musisi dan pencipta lagu.
Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat mengatasi kesalahpahaman mengenai hak cipta yang selama ini terjadi di antara para musisi dan pencipta lagu, terutama terkait dengan hak menerima royalti dan belum optimalnya perlindungan hak cipta karya musik.
Baca juga: Pakar hukum apresiasi langkah Visi tegakkan UU Hak Cipta
Proses pengumpulan usulan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku industri musik dan organisasi-organisasi yang mewakili kepentingan para musisi.
Menurut Dhani, hasil pengumpulan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI. Sehingga, revisi Undang-Undang Hak Cipta nantinya akan lebih melindungi hak para musisi dan pencipta lagu, serta mendorong perkembangan industri musik di Indonesia.
Sebelumnya, pihak lainnya dari Gerakan Satu Visi juga telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (6), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Baca juga: Visi ajukan uji materiil ingin lindungi ekosistem musik Indonesia
Di antara pasal-pasal ini, Ketua Umum Visi Armand Maulana mengatakan yang ingin diperjelas oleh para musisi adalah tentang performing rights yang memiliki mekanisme tersendiri karena menyangkut banyak pihak dan bukan mengambil hak pencipta.
Pengajuan uji materiil ini juga diharapkan pemerintah bisa memperjelas isi pasal agar ekosistem musik Indonesia bisa berjalan proporsional, dan setiap karya yang dipopulerkan dapat memberikan hak ekonomi yang sama bagi pencipta dan penyanyi.
Baca juga: Menkum terima audiensi Piyu Padi tampung usulan revisi UU Hak Cipta
Baca juga: Kemenkumham ajak musisi kawal revisi UU Hak Cipta masuk Prolegnas
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025