Jakarta (ANTARA) - Pengacara Febri Diansyah membantah adanya dugaan honor dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diberikan kepada pihaknya saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 merupakan uang hasil korupsi.

Febri mengatakan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan, SYL telah menegaskan bahwa honor tersebut berasal dari kantong pribadi dan keluarga.

"Ini sudah clear di proses persidangan, klien saya yang lain (mantan Sekretaris Jenderal Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta) juga mengatakan hal yang sama," ujar Febri saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Kementan.

Baca juga: KPK duga SYL bayar jasa Visi Law Office pakai uang hasil korupsi

Pada tahap penyelidikan, honor yang diberikan kepada pihaknya merupakan iuran ketiga terpidana yang berasal dari dana pribadi.

Sementara pada tahap penyidikan, dia mengungkapkan honor yang diberikan berasal dari pihak keluarga SYL saat SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri pertanian.

"Jadi, bukan dari dana Kementan, bahkan mantan Sekjen Kementan, yang pada saat itu menjadi terdakwa, sudah mengungkapkan bahwa sejak awal saya menolak untuk diberikan honor yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi," tuturnya.

Kendati demikian, Febri menghargai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Visi Law Office, yang merupakan kantornya dahulu.

"Namun, memang sejak Desember 2024 kemarin, saya sudah tidak bekerja di Visi Law Office," tambahnya.

Baca juga: KPK buka peluang periksa Donal Fariz atau Febri Diansyah soal TPPU SYL

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz atau mantan pegawai KPK sekaligus pengacara Febri Diansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3).

"Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya," ujar Asep menjelaskan kemungkinan bahasan pemeriksaan Donal atau Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa saat ini KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut.

Walaupun demikian, Asep mengatakan bahwa KPK akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai kemungkinan keduanya diperiksa.

Baca juga: KPK geledah kantor "Visi Law Office" terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Penyidik KPK sita dokumen saat geledah kantor Visi Law Office

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025