Surabaya (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta AirAsia membayarkan asuransi kepada ahli waris korban secepatnya, yakni maksimal tujuh hari setelah jenazah teridentifikasi.

"Pemerintah meminta AirAsia membayar secepatnya karena uangnya kan sudah disiapkan, jangan lebih dari tujuh hari kerja setelah jenazah teridentifikasi," kata Yuddy usai mengunjungi keluarga korban AirAsia di Posko DVI Polda Jawa Timur, Kamis.

Ia meminta pembayaran asuransi kepada keluarga korban atau ahli waris tidak dicicil atau diangsur, karena proses pembelian tiket naik pesawat juga tidak melalui mekanisme mengangsur.

"Harus segera dibayar dan terdistribusi kepada ahli waris yang sudah tervaliditas, dan ndak usah dicicil-cicil, orang kalau naik pesawat tidak dicicil kok," katanya.

Yudhi dalam kunjungan itu juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membantu melakukan validitas data keluarga dengan kerja sama kepolisian.

Validitas dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pemberian asuransi karena ada satu keluarga yang menjadi korban sehingga agak sulit menentukan ahli waris yang berhak.

Menanggapi hal itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Ahmad Sadikin berjanji segera melakukan pembayaran seperti yang diminta pemerintah.

"AirAsia akan tetap bertanggung jawab memberikan asuransi sebagaimana ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011," katanya.

Terkait validitas ahli waris, AirAsia sudah bekerja sama dengan sejumlah notaris dan pengacara untuk mengatur pemberian asuransi bagi yang berhak mendapatkan asuransi

Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015