Instruksi Gubernur yang telah diluncurkan pada 17 Ramadhan oleh Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman sudah berjalan dan wali kota/bupati dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh menyatakan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
"Instruksi Gubernur yang telah diluncurkan pada 17 Ramadhan oleh Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman sudah berjalan dan wali kota/bupati dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing," kata Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan para bupati /wali kota dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing dalam bentuk memfasilitasi dan meminta semua instansi, tempat usaha, untuk menyediakan sarana tempat ibadah di masing-masing instansi, tempat kerja, dan pusat keramaian
Kemudian publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui surat, baliho, spanduk, dan penyuluhan/ pertemuan kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan para pengusaha.
Baca juga: Gubernur Aceh resmi keluarkan Ingub wajibkan shalat berjamaah
Selanjutnya melakukan pemantauan dan pengawasan bersama tim terpadu dan selanjutnya Gubernur Aceh akan meminta laporan pelaksanaan kepada bupati/wali kota.
Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti secara bertahap dan setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah akan dilakukan evaluasi.
Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi ASN dan Masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," katanya di Banda Aceh.
Baca juga: Masyarakat Tionghoa di Aceh salurkan 2.170 paket sembako Ramadhan
Peluncuran Instruksi Gubernur Aceh tersebut dilakukan di hadapan jamaah Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu Instruksi Gubernur tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al Quran 15 menit sebelum belajar.
Baca juga: Gubernur Aceh wacanakan program gerakan shalat tepat waktu
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025