Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (17-22 Maret) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari tiga polisi di Way Kanan, Lampung, gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam hingga putusan Mahkamah Konstitusi soal calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Polda Lampung benarkan tiga polisi gugur saat gerebek sabung ayam

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membenarkan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam

"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam keterangan resminya yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kejagung telah periksa 147 saksi terkait kasus korupsi minyak mentah

Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

"Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

3. Prabowo tegaskan komitmen tindak pertambangan ilegal dan penyelundupan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara.

Pernyataan tersebut dikatakannya saat berpidato dalam agenda peresmian Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kementerian HAM bersurat ke Kapolri usul SKCK dihapuskan

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

Selengkapnya baca di sini.

5. MK: Caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena tugas negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025