...di tahap kedua ini yang berhak melunasi Bipih ialah calon jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan calon jamaah haji reguler cadangan

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap kedua terhitung 24 Maret hingga 17 April 2025.

"Pelunasan Bipih tahap kedua ini kesempatan bagi calon jamaah haji yang belum melunasi di tahap pertama," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Senin.

Pada tahap pertama Kemenag mencatat 3.734 orang atau 80,95 persen dari jumlah calon jamaah haji di daerah itu sudah melunasi Bipih. Pada tahap kedua pelunasan Bipih diantaranya merupakan calon jamaah haji yang mengalami gagal bayar akibat gangguan sistem.

"Calon jamaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua, namun yang bersangkutan jika ingin melunasi bisa melapor ke Kemenag," kata dia.

Baca juga: Menag akan minta layanan pelunasan Bipih berjalan meski libur panjang

Selain itu untuk tahap kedua, calon jamaah haji yang berhak melunasi Bipih merupakan pendamping lanjut usia (lansia). Kemudian calon haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.

"Tidak hanya itu, di tahap kedua ini yang berhak melunasi Bipih ialah calon jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan calon jamaah haji reguler cadangan," jelas dia.

Untuk melakukan pelunasan calon jamaah haji harus memenuhi syarat istitaah kesehatan. Kemenag berharap kuota 4.613 yang diberikan kepada Ranah Minang dapat terpenuhi untuk musim haji 1446 Hijriah.

Baca juga: Kemenag; Pelunasan Bipih tahap dua dibuka mulai 17 Maret

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar M. Rifki mengatakan calon jamaah haji bisa melakukan pelunasan Bipih setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB di bank penerima setoran.

"Besaran Bipih bagi calon jamaah haji reguler Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751 dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta," sebut dia.

Bagi calon jamaah haji yang ingin melihat daftar berhak lunas tahap kedua dapat mengakses website www.haji.kemenag.go.id. Kemudian bagi yang gagal sistem di tahap satu, bisa melapor ke Kantor Kemenag kabupaten dan kota.

Baca juga: Kemenag: Istitaah salah satu alasan calon haji tidak lunasi Bipih

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025