Selatpanjang, Riau (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Malaysia, karena izin tinggal melebihi batas waktu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, menjelaskan WN perempuan asal Malaysia yang berinisial ZM itu dideportasi pada Jumat (21/3). Dia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan diberi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” kata Putu Sonny di Selatpanjang, Senin.

Masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan, kata Sonny, telah berakhir, namun masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari. Ia secara tegas akan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menteri P2MI: PMI ilegal didominasi perempuan

"Deportasi kita dilakukan sesuai dengan prosedur. WN Malaysia tersebut dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV Oceanna VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” jelasnya.

Sonny menegaskan Imigrasi Selatpanjang tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum demi keamanan negara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menambahkan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang - undangan.

“Pihak imigrasi berharap agar semua WN asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku. Ini untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak,” tutur Rianto.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Rahmat Santoso
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025