Penguatan akuntalitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja
Jakarta (ANTARA News) - Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa akuntabilitas Kementerian Agama akan meningkat jika aparaturnya dapat bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas.  Sebab, dengan kedua hal itu, maka capaian kinerja Kementerian Agama juga akan dapat ditingkatkan.

Hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemenag pada tahun lalu menunjukan masih adanya beberapa aspek yang nilainya berada di bawah standar. Aspek penataan dan penguatan organisasi misalnya, nilai capaian Kemenag baru 1,17 (19,44 ) untuk nilai maksimal 6,00. Sedangkan penguatan akuntabilitas nilai capaian kemenag baru 1,92 (32,07) untuk nilai maksimal 6,00

“Penguatan akuntalitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja,” demikian penegasan Irjen saat dikonfirmasi mengenai langkah yang akan dilakukan untuk perbaikan ke depan, Sabtu (10/1).

Selain itu, lanjut M Jasin, Kemenag juga akan mengambil langkah-langkah strategis terkait pelaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satunya adalah berkoordinasi dengan seluruh eselon I di Pusat untuk mengidentifikasi langkah-langkah peningkatan nilai yang rendah pada hasil evaluasi Menpan atas pelaksaan RB oleh Kemenag. Di samping itu juga menyusun strategi pelaksanaan Item-item ZI WBK WBBM.

Untuk tujuan itu, Kementerian Agama akan segera menetapkan satuan kerja yang menjadi pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Piloting itu akan dilakukan mulai dari satker pusat setingkat eselon II, Kanwil, Kankemenag, sampai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Setiap eselon I akan menetapkan minimal dua unit setingkat eselon II untuk dijadikan pilot project implementasi zona integritas menuju WBK dan WBBM,” jelas M. Jasin.

“Unit kerja yang telah ditetapkan menjadi pilot project harus siap dievaluasi persemester dan itu akan dimulai pada bulan Juni 2015,” tambahnya.

Selain Eselon II pusat, pilot project ZI juga akan diberlakukan pada dua UIN, dua IAIN, dua STAIN, dua balai/lajnah, serta dua Kankemenag pada setiap Kanwil Provinsi di seluruh Indonesia. Menurut M. Jasin, saat ini Itjen telah berkirim surat kepada masing-masing pimpinan satker untuk segera mengirimkan usulan.

“Nama satker yang diusulkan agar disampaikan ke Itjen Kemenag paling lambat tanggal 30 Januari 2015,” tegas mantan komisioner KPK ini.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015