Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menekankan pentingnya semua pihak, termasuk Komnas Perempuan untuk mengawal penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS).
"Kita perlu mengawal implementasi dari Undang-Undang TPKS, termasuk pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif, khususnya dalam penyediaan layanan terpadu berbasis gender di tingkat daerah," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pasca UU TPKS sah, pemahaman masyarakat terhadap kekerasan makin baik
Hal itu dikatakannya dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Publik Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-205.
Woro Srihastuti menekankan penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk layanan psikososial dan reintegrasi sosial, implementasi peradilan yang sensitif gender, termasuk dalam pelatihan bagi aparat penegak hukum agar perspektif korban menjadi prioritas utama dalam proses hukum.
Selain itu, menurut dia, upaya harmonisasi kebijakan antara Undang-Undang TPKS, Undang-Undang KUHAP, Undang-Undang ITE harus terus dikawal agar korban kekerasan seksual mendapatkan akses keadilan yang maksimal.
Baca juga: Komnas Perempuan minta penegak hukum terapkan UU TPKS dalam kasus IWAS
Baca juga: Komnas minta aparat hukum gunakan UU TPKS tangani kekerasan seksual
Kemudian, perlunya menguatkan ekosistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan melalui penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).
"Tentunya dengan SPPT PKKTP ini akan mendorong pendekatan berbasis korban dalam sistem hukum kita," kata Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025