Jakarta (ANTARA) - Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 Fandy Lingga, yang merupakan adik terdakwa Hendry Lie, didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feraldy Abraham Harahap mengungkapkan keterlibatan Fandy antara lain dengan menghadiri beberapa pertemuan, mewakili PT TIN, untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Atas perbuatannya, Fandy terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan bahwa Fandy kerap mewakili PT TIN dalam menghadiri beberapa pertemuan untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, yakni salah satunya di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

Pertemuan dilakukan Fandy dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar, serta 30 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta tersebut.

Baca juga: Majelis hakim nilai Harvey Moeis aktor penting kasus korupsi timah

Pasalnya, bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta itu merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kemudian, JPU menambahkan, Fandy dan General Manager Operasional PT TIN periode 2017-2020 Rosalina, mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Restoran Sofia yang berada di Hotel Gunawarman Jakarta selatan dengan direksi PT Timah, antara lain Mochtar, Alwin, dan Eko Junianto.

Selain itu, dalam pertemuan terdapat pula perwakilan smelter swasta, yaitu Harvey Moeis dan Reza Ardiansyah mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), Tamron mewakili CV Venus Inti Perkasa (VIP), Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), serta Suwito Gunawan mewakili PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), untuk membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing (pengolahan) penglogaman.

Setelah itu, Fandy memerintahkan Rosalina membuat surat penawaran PT TIN perihal penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah atas persetujuan Pemilik Manfaat PT TIN Hendry Lie, bersama empat smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, dan PT SIP.

Namun, telah diketahui bahwa para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person, di mana format surat penawaran kerja sama tersebut sudah dibuatkan konsepnya oleh PT Timah.

JPU menyebutkan Fandy dan Rosalina mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang, yaitu CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

"Selanjutnya, bijih timah dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan pengolahan penglogaman antara PT. Timah dengan PT TIN," ungkap JPU.

Selain itu, Fandy bersama-sama Rosalina dan Hendry, melalui PT TIN dan perusahaan affiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

Disebutkan bahwa Fandy bersama-sama Rosalina dan Hendry, melalui PT TIN, turut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan pengolahan penglogaman timah dari PT Timah, yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

Baca juga: Kejagung hormati putusan PT DKI perberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun

Setelah itu, Fandy mewakili PT TIN pun menyetujui tindakan Harvey bersama para smelter swasta dengan PT Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai/mendalam.

Fandy dan Rosalina, mewakili PT TIN, sambung JPU, kemudian menyetujui permintaan Harvey untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 750 dolar AS per ton.

"Biaya pengaman itu seolah-olah dicatat sebagai dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter swasta," tutur JPU.

Lalu, Fandy dan Rosalina, mewakili PT TIN, bersama empat smelter swasta lainnya bekerja sama dengan PT Timah, melalui Harvey dan PT Timah, menerbitkan SPK di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

JPU menuturkan, Fandy mewakili PT TIN, juga diduga telah mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey bersama-sama petinggi empat smelter swasta melakukan kerja sama sewa peralatan pengolahan penglogaman timah dengan PT Timah, yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

"Fandy dan Rosalina bersama-sama para petinggi smelter swasta lainnya menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 per ton untuk PT RBT dan 3.700 per ton untuk empat smelter tanpa kajian dengan kajian dibuat tanggal mundur," ucap JPU menambahkan.

JPU menyampaikan Fandy dan Rosalina, mewakili PT TIN, bersama-sama dengan empat smelter swasta lainnya, juga diduga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey dengan bantuan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, dalam menerima biaya pengamanan, yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey.

Setelah itu, Fandy memerintahkan Rosalina menyerahkan uang sebanyak 25 ribu dolar AS per bulan sejak pelaksanaan kerja sama sewa peralatan pengolahan penglogaman antara PT Timah dengan PT TIN kepada Helena sebagai biaya pengamanan, yang selanjutnya oleh Helena diserahkan kepada Harvey.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025