Jakarta (ANTARA News) - Hakim konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2015 hingga 2017.

"Kami diberi amanah untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami akan selalu taat, tunduk pada konstitusi, menjalankan konstitusi dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," ujar Arief usai voting pemilihan wakil ketua di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Arief Hidayat untuk menggantikan posisi Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1). Sementara Anwar Usman menggantikan posisi Arief Hidayat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut Arief mengatakan Mahkamah Konstitusi akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas putusan, sehingga putusan-putusan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat untuk pembangunan Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Arief yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2013, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah musyawarah yang berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi.

Sementara Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi melalui voting dengan empat kali pungutan suara.

Pada pungutan suara pertama, Anwar bersaing dengan dua hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Aswanto. Sementara pada putaran kedua hingga keempat, Anwar bersaing dengan Aswanto.

Hingga pada pungutan suara keempat, Anwar meraih lima suara mengalahkan Aswanto yang meraih empat suara.

Sesuai dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.

Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.

Namun, bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015