Ankara (ANTARA) - Kuwait dengan keras mengecam langkah Israel yang membentuk sebuah badan khusus untuk mendorong pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza yang dilanda perang.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa, Kementerian Luar Negeri Kuwait juga mengecam keputusan pemerintah Israel pada pekan lalu yang melegalkan 13 pos pemukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat.

"Langkah-langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemindahan paksa dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta resolusi legitimasi internasional, khususnya Resolusi 2334, yang menolak aktivitas pemukiman Israel dan mengutuk upaya mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur," bunyi pernyataan tersebut.

Kementerian Kuwait menyeru komunitas internasional "untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan kemanusiaannya dalam menekan otoritas pendudukan agar menghentikan serangan terhadap rakyat Palestina."

Pada Sabtu lalu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui pembentukan direktorat baru yang bertugas mendorong apa yang mereka sebut sebagai "keberangkatan sukarela" warga Palestina dari Gaza.

Kepala pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan bahwa badan tersebut akan bekerja untuk "mempersiapkan dan memfasilitasi perjalanan aman serta terkontrol bagi warga Gaza yang ingin pergi ke negara ketiga secara sukarela."

Presiden AS, Donald Trump, berulang kali menyerukan untuk "mengambil alih" Gaza dan merelokasi populasinya guna mengubah wilayah tersebut menjadi destinasi wisata. Rencana tersebut ditolak oleh dunia Arab dan banyak negara lainnya, yang menilai hal itu sebagai bentuk pembersihan etnis.

Sejak 18 Maret, tentara Israel telah melancarkan serangan udara mengejutkan ke Jalur Gaza, menewaskan sedikitnya 730 orang dan melukai hampir 1.200 lainnya, meskipun gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan telah diberlakukan sejak Januari.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 50.000 warga Palestina -- mayoritas perempuan dan anak-anak -- telah tewas, sementara lebih dari 113.000 lainnya terluka akibat agresi militer brutal Israel di Gaza.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant pada November lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangannya terhadap Gaza.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Qatar kutuk kebijakan Israel gusur warga Palestina dari Gaza

Baca juga: Malaysia akan terima 15 warga Palestina yang dibebaskan Israel

Baca juga: Mesir bantah akan terima relokasi 500.000 warga Gaza di Sinai Utara

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025