Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana pembangunan desa lewat kabupaten.

"Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)," katanya di Kompleks Istaan Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Ia juga membantah tuduhan dari sejumlah politisi yang menyatakan telah terjadi perebutan anggaran dana desa oleh kedua kementerian tersebut.

"Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," katanya.

Ia mengatakan, yang terjadi adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan kabinet kerja.

Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sebelumnya mendasarkan pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.

Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

"Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," katanya.

Yuddy menyatakan kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1).

Ia mengatakan, untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.

Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Dengan satu Dirjen yang menangani masalah itu," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015