Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan aturan yang penting untuk mengisi kekosongan kepastian hukum.

Dia mengatakan bahwa masih ada berbagai hal yang perlu diatur dengan RUU Penyiaran, mulai dari video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga frekuensi-frekuensi lainnya. Maka, dia mengatakan pembahasan RUU harus dimulai dari awal lagi karena teknologi yang ada saat ini terus berkembang.

"Ini harus ada konsepnya, karena seperti ini, kita langganan tv on demand, kalau usia dewasa nggak masalah karena biasa. Tapi ada yang belum cocok untuk anak di bawah umur, karena ada yang vulgar," kata Dave kepada ANTARA dalam wawancara khusus di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

Dia menuturkan bahwa beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU itu di antaranya soal definisi layanan video on demand hingga layanan over the top (OTT).

Selain itu, menurutnya, sensor ketat sudah diterapkan pada tv konvensional, tetapi tidak bagi tayangan-tayangan di platform digital seperti YouTube, dan platform lain.

Namun jika platform digital diterapkan aturan pembatasan seperti yang berlaku bagi televisi konvensional, dia menilai hal itu juga akan menghambat perkembangan ekosistem digital. Maka dari itu, menurut dia, harus ada penyamaan visi antara berbagai pihak.

Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan RUU operan atau carry over dari tiga periode sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa bahan pembahasan yang bisa digunakan dari periode lalu, tetapi saat ini pun sudah banyak perubahan perkembangan terkini.

"Kita harus berpikir bahwa undang-undang ini bisa berlaku 30-40 tahun ke depan, memang kita tidak bisa meramal, tapi kita bisa memprediksi," kata dia.

Baca juga: ANTARA usul RUU Penyiaran atur model bisnis penyiaran agar berkeadilan

Baca juga: Wamenkomdigi berharap pembahasan RUU Penyiaran selesai tahun 2025

Untuk itu, dia memastikan bahwa RUU Penyiaran yang kini sedang disusun dan akan dibahas di Komisi I DPR RI akan memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi para pelaku industri maupun masyarakat umum untuk menyesuaikan dengan situasi perkembangan zaman.

"YouTube itu beberapa kali dikeluhkan karena menampilkan konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, sampai iklan judi online. Ini semua harus menjadi catatan juga," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025