Jadi dengan pembongkaran bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menertibkan bangunan yang melanggar izin di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.

“Jadi dengan pembongkaran bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan dan ini juga untuk pembelajaran kita semua," kata Kepala Sudin Citata Jaksel, Widodo Suprayitno di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Cipta Karya Jaksel sosialisasi aplikasi persetujuan bangunan gedung

Widodo mengatakan sebelum penertiban bangunan permanen dengan ketinggian empat lantai tersebut, pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran sendiri, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk melakukannya.

Baca juga: Dinas Citata segel gudang keramik tak miliki IMB di Grogol Utara

Terlebih, dia menyampaikan bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan izin karena melanggar garis sempadan bangunan, jarak bebas belakang dan kiri kanan.

Total 70 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

Baca juga: Cipta Karya Menteng benarkan bangunan di Imam Bonjol langgar aturan

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025