Makassar (ANTARA) - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sipakatau bersama kelompok pelestari penyu, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, dan kelompok nelayan warga Pulau Barrang Caddi serta Pemerintah Kota Makassar, menyepakati penetapan wilayah Daerah Perlindungan Laut atau DPL.
"Kami, masyarakat Pulau Barrang Caddi bersama pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk menetapkan DPL di Perairan Pulau Barrang Caddi sebagai upaya pelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan," kata Ketua Pokmaswas Sipakatau Tabrani melalui siaran persnya seusai kesepakatan di kantor kelurahan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Kesepakatan tersebut ditandatangani perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Barrang Caddi bersama para pihak seperti Lurah Barrang Caddi, perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata, Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, dan Yayasan Kitaji Pinisi Indonesia (YKPI).
Proses kesepakatan ini difasilitasi Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dengan dukungan dari Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) sejak Juni 2024 melalui program penguatan Kelompok Perikanan yang mendukung pengelolaan berkelanjutan di Pulau Barrang Caddi.
Tabrani mengemukakan, dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat melindungi dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah DPL guna mendukung kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem terumbu karang.
Wilayah DPL mencakup lokasi Vertical Artificial Reef (VAR) atau daerah rehabilitasi terumbu karang yang diinisiasi oleh YKPI bersama Kelompok Pelestari Penyu dengan dukungan Yayasan KEHATI.
"DPL ini berada di sekitar lokasi rehabilitasi terumbu karang dan akan ditandai dengan pemasangan pelampung sebagai batas perlindungan. Di dalam wilayah DPL, dilarang membuang jangkar, melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak, serta membuang sampah," kata Tabrani.

Selain penandatanganan kesepakatan, Pokmaswas Sipakatau bersama para pihak juga melakukan patroli bersama di sekitar perairan Pulau Barrang Caddi menggunakan kapal patroli dari CDK Mamminasata.
Walaupun tidak mendapatkan pelanggaran, Pokmaswas mendapatkan pembelajaran bagaimana melakukan pemantauan, pendokumentasian dan pencatatan di lapangan.
Koordinator Program Perikanan YKL Indonesia Muhammad Fauzi Rafiq, menyampaikan bahwa tata kelola berbasis masyarakat dengan dukungan multipihak itu akan saling terintegrasi melalui penguatan pengawas lokal dan sinkronisasi pengelolaan kawasan.
Kegiatan awal yang dilakukan bersama masyarakat menyusun profil perikanan, kemudian pembentukan serta penguatan kelompok pengawas hingga akhirnya disepakati DPL. inisiatif ini diharapkan menjadi solusi terhadap menurunnya kualitas perairan laut di Pulau setempat.
Perwilan BPSPL Makassar Munandar Jakasukmana juga menyatakan apresiasi dukungan bila mana disepakati DPL maka itu berarti adalah zona inti atau area yang tidak boleh dimanfaatkan.
Hal senada disampaikan Deasy Ariani Amin dari Bidang Pengawasan DKP Sulsel yang menyatakan kesepakatan itu lahir dari masyarakat dan terbukti efektif dalam melindungi laut karena masyarakat merupakan garda terdepan dalam pengawasan.
Perwakilan CDK Mamminasata Ahmad Saenal dari menambahkan, kehadiran Pokmaswas sangat membantu pemerintah dalam pengawasan perairan, mengingat keterbatasan jumlah patroli di kawasan pulau. Hal sama disampaikan Lurah Barrang Caddi, M Syahrid, dengan memberikan apresiasi kepada masyarakat serta para pihak yang mendukung inisiatif tersebut.*
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025