Pencegahan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.

"KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Budi Gunawan sejak Selasa (13/1)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 12 Januari 2014.

"Pencegahan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil," kata Priharsa.

Budi Gunawan yang merupakan calon Kapolri tunggal yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut diduga menerima hadiah terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat sebagai 2001-2004.

Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Budi Gunawan pada 26 Juli 2013 saat menjadi kandidat Kapolri, harta kekayaannya mencapai Rp22,66 miliar dan 24.000 dolar AS.

Jumlah tersebut meningkat tajam dari laporan terakhir Budi pada 2008 saat masih menjabat Kapolda Jambi yaitu sebesar Rp4,68 miliar.

Kekayaan yang dimiliki mantan ajudan Presiden Megawati itu terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp21,54 miliar berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Bogor, Subang, Bandung, dan Bekasi.

Selanjutnya harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp475 juta ditambah peternakan dan perkebunan sejumlah Rp40 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan berupa logam mulia, batu mulia dan barang-barang antik sejumlah Rp215 juta. Sedangkan untuk giro, setara kas mencapai Rp383,44 juta ditambah 24.000 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015