Jakarta (ANTARA) - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menindaklanjuti diskresi Kepolisian melakukan perpanjangan titik Oneway Lokal KM 422 Manyaran Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C hingga KM 442 Bawen Jalan Tol Semarang-Solo.

"PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengupayakan kelancaran lalu lintas arus mudik Idulfitri 1446 Hijriah dengan menindaklanjuti diskresi Kepolisian melakukan perpanjangan titik Oneway Lokal KM 422 Manyaran Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C hingga KM 442 Bawen Jalan Tol Semarang-Solo pukul 11.15 WIB," ujar VP. Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Oneway dilakukan dari KM 429 Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C hingga KM 442 Bawen Jalan Tol Semarang - Solo pukul 09.35 WIB.

Terpantau volume lalu lintas kendaraan arah Ungaran dan Solo pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C mulai meningkat.

PT JTT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup.

Baca juga: Polda Jateng belum terima instruksi "one way" hingga Tol Kalikangkung

Baca juga: 577 ribu kendaraan bakal masuk Semarang lewat Gerbang Tol Kalikangkung

Kemudian mengisi data dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di rest area. Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan.

Sebagai informasi, Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way Nasional hari ini, Jumat (28/03), sejak pukul 09.45 WIB dari KM 70 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Pemberlakuan ini diputuskan dengan terlebih dahulu memastikan lajur sebaliknya (arah barat) telah steril dari pengguna jalan dengan perjalanan menuju arah barat dari Semarang menuju Cikampek.

Baca juga: Pagi ini, "one way" mulai Tol Kalikangkung hingga Bawen

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025