masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bukan terkait efektifitas namun legalitas"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menilai KPK sudah tidak bisa melakukan langkah penindakan dan langkah hukum setelah DPR menunda menetapkan pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.

"Kami nilai sekarang KPK tidak bisa ambil langkah hukum seperti penindakan karena pimpinan kurang satu dan institusi itu hanya menjalankan fungsi pencegahan dan koordinasi," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Benny mengatakan F-Demokrat memandang empat pimpinan KPK saat ini punya konsekuensi hukum sehingga harus diisi kekurangannya, namun empat atau tiga pimpinan KPK tidak mengganggu kinerja institusi itu dan berjalan efektif.

"Namun masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bukan terkait efektifitas namun legalitas, dan untuk penuhinya kami menghendaki pemilihan satu orang dari dua calon yang ada saat ini," ujar dia.

Benny menjelaskan dalam pengambilan keputusan di Komisi III, F-Demokrat mengajukan keberatan agar dilakukan pemilihan satu dari dua orang calon pimpinan KPK yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.

Hal itu menurut dia sesuai dengan UU KPK bahwa lima pimpinan KPK harus dipenuhi.

"UU KPK menegaskan lima pimpinan itu wajib hukumnya dipenuhi dengan konsekuensi hukum apabila tida dipenuhi maka tidak boleh ambil keputusan apapun yang punya konsekuensi hukum," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR menyetujui menunda pemilihan satu calon pimpinan KPK menggantikan Busyro Muqqodas yang habis masa jabatannya pada Desember 2014.

"Disepakati pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas ditunda dan dilaksanakan dengan pemilihan empat pimpinan KPK lainnya pada akhir 2015," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, hari ini.

Hampir seluruh fraksi menyatakan setuju atas keputusan ini, kecuali Fraksi Demokrat.




Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015