Jakarta (ANTARA News) - Warga Negara Nigeria berinisial UEA yang ditangkap karena membawa Narkotika jenis sabu dan ganja di Apartemen Margonda Residence, Depok, menyembunyikan barang haram tersebut dalam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

"Tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ganja dalam puluhan unit kamera CCTV yang disimpan dalam satu tas jinjing dalam apartemennya," kata Kepala Bidang Humas BNN Sumirat Dwiyanto yang ditemui saat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Narkoba di Jakarta, Jumat.

Di dalam tas jinjing yang berisi sekitar sepuluh unit kamera CCTV itu, petugas menemukan sabu seberat empat kilogram yang dibagi dalam sembilan paket dan ganja sekitar 300 gram dalam satu bungkusan.

"Semuanya telah dibagi dan dibungkus dalam plastik bening lalu dimasukan dalam CCTV itu," kata Sumirat.

Pria asal Nigeria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang itu mengatakan baru pertama kali datang ke Indonesia dan itupun atas perintah seseorang yang berada di Nigeria (Mr. X).

Saat tiba di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2014 UEA kemudian menyewa satu unit kamar di Apartemen Margonda Residence II, Depok, Jawa Barat dan diperintahkan oleh Mr. X untuk menerima paket sabu dan ganja.

Namun belum sempat menerima perintah selanjutnya terkait sabu dan ganja yang telah diterimanya, tersangka terganjal persoalan administrasi saat dilakukan razia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi.

"Dia tertangkap saat razia orang asing oleh Timpora Imigrasi karena tidak dapat menunjukan paspor dan dokumen lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan narkotika saat tes urin," kata Sumirat.

Sumirat juga mengatakan UEA dijanjikan upah sebesar 7.000 dolar AS oleh Mr. X jika misinya sebagai kurir narkotika berhasil dijalankan oleh tersangka.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Yahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Ricky Prayog
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015