Pemerintah mengapresiasi pandangan DPR dan DPD terhadap kedua perppu tersebut baik yuridis, prosedural, dan substansial,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi pandangan DPR dan DPD terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu No 2 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemerintah mengapresiasi pandangan DPR dan DPD terhadap kedua perppu tersebut baik yuridis, prosedural, dan substansial," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dia menjelaskan secara yuridis, kedua perppu itu harus diakui merupakan hak konstitusional presiden.

Hal itu, menurut dia, berdasarkan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden RI bisa menetapkan perppu yang selanjutnya dipertegas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pandangan fraksi-fraksi tetap berpegang pada pasal 22 tersebut," ujarnya.

Kedua, menurut dia, dari aspek prosedural, penerbitan UU nomor 22 tahun 2014 telah menimbulkan pro dan kontra terkait mekanisme pilkada melalui DPRD.

Dia menjelaskan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 1945 dengan memperhatikan kondisi sosial-politik berwenang menerbitkan perppu tersebut.

"Itu solusi perkembangan iklim politik dalam demokrasi yang harus dicermati. Pemerintah menilai penerbitan perppu harus segera," katanya.

Menurut dia, dari aspek penerbitan perppu, Pemerintah memandangnya pilkada langsung bisa dilaksanakan. Hal itu, menurut dia, terutama di tahun 2015 akan dilaksanakan pilkada serentak di 204 daerah otonom.

"KPU sudah siapkan Rancangan Peraturan KPU untuk pilkada serentak," katanya.

Tjahjo menilai dari semua pandangan pemerintah, DPR dan DPD menunjukkan semuanya mengedepankan peningkatan kualitas demokrasi dalam peningkatan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pilkada langsung.

Menurut dia, Pilkada langsung memungkinkan masyarakat mendapatkan pemimpin yang memiliki legitimasi dari rakyat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015