Jakarta (ANTARA News) - Efisiensi dan efektifitas program, serta konsistensinya dengan recana strategis menjadi hal penting untuk memastikan ketercapaian visi dan misi Kementerian Agama. Untuk itu, Inspektorat Jenderal ke depan akan terus  mengoptimalkan review Rencana Kerja dan Anggaran atau RKAKL Kementerian Agama.

“Review RKAKL untuk memastikan konsistensi satker dalam memprogramkan kegiatan tahunannya sesuai dengan renstra Kemenag,” demikian dikatakan Sekretaris Itjen Kemenag Hilmi Muhammadiyah terkait dijadikannya review RKAKL sebagai mandatori undang-undang dalam konteks pelaksanaan tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Jakarta, Selasa (20/01).

Selain itu, review RKAKL penting,  karena  untuk memastikan bahwa penyusunannya sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan memastikan berlakunya prinsip efektif dan efisian. “Sebelum disahkan, RKAKL akan diriview oleh auditor untuk disisir apakah masih ada program-program yang dirasa kurang pas,” katanya.

Hilmi mengakui bahwa review RKAKL sudah dilakukan oleh Kementerian Agama, namun belum menjadi sebuah keharusan. Sejak adanya PMK No 194/PMK.02/2013, review RKAKL menjadi keharusan dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dan proses review itu dilakukan oleh APIP. “PMK itu mewajibkan APIP untuk melakukan review terlebih dahulu sebelum disahkan,” kata Hilmi.

Oleh kerena menjadi tugas yang bersifat mandatori, Hilmi berharap review RKAKL  ini dapat dilakukan oleh tim permanen pada inspektorat pencegahan yang akan dibentuk oleh Kemenag. Dengan demikian, potensi terjadinya penyelewengan anggaran dapat diminimalisir sejak dini.  Disinilah relevansi review RKAKL dengan komitmen Kemenag untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah  Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015