Bandung (ANTARA News) - Sebanyak tiga terdakwa PNS di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Jabar, terancam hukuman penjara 20 tahun dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011, dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Sulta mengatakan tiga terdakwa itu bertanggung jawab karena terlibat dalam pengaturan rapat alat kelengkapan dewan DPRD Kota Cimahi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, tiga terdakwa itu melakukan beberapa perbuatan pidana korupsi yang berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana.

"Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp1,898 miliar," katanya.

Ketiga terdakwa yakni Ucu bertugas sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, kemudian Nana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Cimahi dan Erlis selaku PPTK Rapat Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Cimahi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain melibatkan PNS, kasus tersebut menjerat sejumlah pejabat Pemkot Cimahi, anggota DPRD periode 2009-2014, termasuk Bupati Sumedang Ade Irawan yang saat itu menjabat Ketua DPRD Cimahi dan statusnya sudah tersangka.

Sidang yang dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol itu berlangsung cukup singkat hanya membacakan dakwaan oleh JPU.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015