Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta memberikan teguran tertulis kepada lima stasiun televisi yang dinilai telah menayangkan program siaran berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak dan remaja.

"Kelima stasiun tersebut adalah JakTV, MNC TV, Elshinta TV, Trans TV, dan RTV," ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Ubaidillah di Jakarta, Kamis.

Menurut Ubaidillah, lima stasiun televisi itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Ia menyebutkan MNC TV ditegur terkait penayangan sinetron "Vampire" pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 19.41 - 19.46 WIB.

Dalam sinetron itu terdapat adegan seorang wanita terlibat pertengkaran dengan pria (vampire) di mana wanita itu akhirnya dicekik lehernya lalu didorong agar jatuh dari balkon.

"KPID DKI Jakarta menilai adegan tersebut berbahaya karena rentan ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kekerasan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran," kata Ubaidillah.

Menurut dia, program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) harus mengandung muatan, gaya pencitraan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisi nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya, dan budi pekerti.

RTV ditegur terkait dengan siaran "Top List" yang ditayangkan pada 19 Desember 2014 mulai pukul 10.30 - 10.38 WIB.

Program tersebut menayangkan video klip penyanyi Madonna yang berpakaian minim bergoyang sensual membelakangi kamera sehingga paha dan sebagian bokong terlihat tanpa disamarkan (tidak diblur) serta judul dan lirik lagu yang dinyanyikan "Unapologetic Bitch" bermuatan seks dan cabul.

Begitu juga pada video klip Alicia Keys yang menampilkan adegan pria dan wanita yang mengesankan sedang berciuman bibir yang juga tidak disamarkan.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan, kesusilaan, pelarangan adegan seksual, muatan seks dalam lagu dan klip video serta penggolongan program siaran," kata Ubaidillah.

Trans TV ditegur terkait siaran "Breaking The Magician Code" pada tanggal 7 Januari 2015 pukul 14.32 WIB. Program tersebut menayangkan asisten pesulap memakai pakaian yang menonjolkan bagian tubuh tertentu dan tidak pantas ditampilkan.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan, kesusilaan serta pelarangan adegan seksual dan penggolongan program siaran.

Elshinta TV memperoleh teguran tertulis terkait program siaran "Sinema E" yang ditayangkan pada tanggal 22 Desember 2014 pada pukul 13.40 - 13.46 WIB.

Program ini menayangkan dengan jelas atau tanpa disamarkan adegan beberapa orang sedang pesta minuman keras dan merokok di diskotik serta adegan seorang pria yang membenturkan kepala seorang wanita berkali-kali di lantai hingga mengeluarkan darah.

"KPID DKI Jakarta menilai adegan tersebut rentan ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kekerasan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran," kata Ubaidillah.

Sementara Jak TV ditegur KPID DKI Jakarta terkait program siaran iklan "Lejel Home Shopping" yang ditayangkan pada 30 Desember 2014 pada pukul 10.08 - 10.13 WIB.

Program tersebut menampilkan wanita dewasa memakai korset ketat sehingga menampilkan belahan dada, lekuk tubuh bagian paha, dan area kewanitaan secara "medium shoot" sehingga mengesankan ketelanjangan.

Selain itu juga program siaran "Buzz Up Monday" yang ditayangkan pada tanggal 5 Januari 2015 pada pukul 17.08 WIB.

Program tersebut menayangkan video klip yang dengan jelas menampilkan wanita dewasa berbaju pink terlihat belahan dadanya.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan, kesusilaan serta pelarangan adegan seksual dan penggolongan program siaran," kata Ubaidillah.

Sementara itu Ketua KPID DKI Jakarta Adil Quarta Anggoro berharap kelima stasiun televisi itu mengindahkan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap teguran yang diberikan pihaknya.

Menurut dia, tayangan buruk dapat mendegradasi norma luhur anak-anak, bahkan perilaku buruk tersebut bisa jadi akan dianggap sebagai nilai yang dimaklumi.

"Kami meminta lembaga penyiaran yang kami tegur untuk secara konsisten mematuhi dan menerapkan P3SPS di lingkungannya, selain itu kami meminta para orang tua agar selalu waspada dan mendampingi anak-anaknya dalam mengonsumsi tayangan yang ditonton anak-anak agar terhindar dari tayangan yang tidak baik," katanya.

Menurut Adil, KPID DKI Jakarta sering mendapatkan keluhan dari berbagai kalangan masyarakat atas tayangan-tayangan yang tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015