Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan tarif royalti minyak dan batu bara (minerba) naik pada April pekan kedua.
“Itu PP-nya (peraturan pemerintah) sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyosialisasikan ihwal penyesuaian royalti minerba ke para pengusaha. Penyesuaian tarif tersebut pun ada kisarannya.
“Kalau harganya nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Nanti ada tabelnya,” kata dia.
Bahlil menyampaikan bahwa tarif royalti minerba tetap mengalami kenaikan meskipun para pengusaha menginginkan penundaan. Penyesuaian tarif royalti itu untuk kepentingan yang lebih besar, yakni penerimaan negara.
Baca juga: Presiden bidik sumber baru pendapatan negara dari sektor minerba
“Kami menghargai semua masukan, tetapi kami melihat kepentingan yang lebih besar terhadap bangsa kita,” ucapnya.
Pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.
Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Tanpa menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.
Baca juga: Pemerintah finalisasi revisi dua PP maksimalkan PNBP dari minerba
Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.
Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan seluruh perusahaan, termasuk pemain utama minerba di Indonesia seperti PT Freeport Indonesia, juga akan kena kenaikan royalti manakala aturan barunya telah berlaku.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif royalti itu dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara, serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.