Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan 303 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di BPKP Pusat maupun Perwakilan BPKP.

Penyerahan SK kepada para PPPK sudah melalui pelbagai rangkaian tahapan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Saya selaku Kepala BPKP dan secara pribadi turut bahagia dan senang atas penyerahan SK PPPK ini. Saya mengucapkan selamat, tetap semangat, dan jaga integritas," katanya sebagaimana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ateh juga berpesan kepada para PPPK untuk senantiasa mengembangkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan tantangan sebagai perwujudan peran dan kontribusi bagi BPKP serta negara.

Selain itu, dia turut mengapresiasi jajaran Biro Sumber Daya Manusia (SDM) atas kerja keras yang membuat rangkaian penerimaan PPPK dapat berjalan dengan baik.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa menerangkan pengangkatan PPPK BPKP ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengangkatan PPPK di BPKP sendiri ada dua tahapan. Pertama, sebanyak 303 orang yang sebelumnya sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.

”(Adapun) untuk tahap ke dua sebanyak 618 orang yang lebih dulu akan mengikuti proses seleksi pada pertengahan April sampai dengan Mei mendatang, dan hasil ini merupakan kerja bersama antar seluruh unit kerja di BPKP sehingga bisa tepat waktu,” ungkap Ateh.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025