Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangannya, Kamis, menyampaikan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024.
Baca juga: KPK hibahkan aset rampasan Rp9,62 miliar ke BNNP DKI Jakarta
Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp319.806.721.135.
"Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Jakarta" kata Astri.
Baca juga: DKI siapkan dana hibah Rp975 miliar ke KPU untuk Pilgub DKI
Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024 lalu.
Baca juga: Pengamat: DKI harus evaluasi pemberian dana hibah daerah mitra
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025