saya meyakini, kasus yang ditujukan ke saya diada-adakan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira karena saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa dan dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Senin.

Bambang dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Alinea kedua, saya meyakini, kasus yang ditujukan ke saya diada-adakan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif, saya meyakini seperti itu," ungkap Bambang.

Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu dan sempat ditahan Bareskrim Polri hingga dilepaskan pada Sabtu, 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

"Kendati demikan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka dia diberhentikan sementara, itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik," tambah Bambang.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

Surat tersebut, menurut Bambang, masih dibahas oleh tiga orang pimpinan KPK: Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

"Sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan KPK itu karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan nanti," jelas Bambang.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK, yakni Ratna Mutiara yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa 5 bulan itu, menurut Ratna, adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

Sugianto berkilah, pelaporannya itu tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015