Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap sektor teknologi dan digital di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Pemerintah tengah mengkaji apakah ada aturan domestik yang perlu diperbarui untuk meningkatkan daya saing, termasuk dalam percepatan teknologi digital.

"Ya kita kaji ya apakah ada aturan di kita yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik," ujar Meutya di Jakarta, Jumat.

Meutya mengatakan salah satu fokus kajian adalah kemudahan investasi, dalam kerangka supaya Indonesia memiliki daya saing yang lebih baik dengan negara lain di regional.

Baca juga: Apple kirim 600 ton iPhone ke AS sebelum tarif timbal balik berlaku

Meutya mencontohkan investasi pada pusat data, di mana investasi yang masuk justru bukan di Indonesia, sehingga Pemerintah menelaah regulasi yang dapat mempermudah investasi pusat data di dalam negeri.

"Sebagai contoh data center ini kan memang banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia. Jadi kita lagi telaah apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi masuk bisa lebih banyak," kata Meutya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni Supriyanto menambahkan bahwa kebijakan tarif impor AS tidak secara langsung memengaruhi sektor infrastruktur digital.

Ia menyebut bahwa terkait perangkat telekomunikasi, hal itu berada dalam domain Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: RI tegaskan komitmen jaga stabilitas untuk respons tarif AS di AFMGM

"Sebenarnya kalau dari sisi perangkat kan bukan kita yang mengatur. Itu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Jadi dengan tarif impor ini, secara servis kan tidak berpengaruh ya," kata dia.

Wayan mengatakan dalam kaitan Infrastruktur digital, pihaknya hanya melakukan sertifikasi perangkat.

Adapun mengenai Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN), dia juga menyebut bahwa hal itu berada dalam kewenangan Kementerian Perindustrian.

"Kalau masalah TKDN itu di Kementerian Perindustrian, bukan di kami. Contohnya iPhone 16 kemarin, kan kita hanya sertifikasi. Yang menentukan TKDN-nya kan di Kementerian Perindustrian. Artinya sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh," kata dia.

Baca juga: RI ajak ASEAN lakukan negosiasi bersama untuk hadapi tarif AS

Pada 2 April lalu, Trump mengumumkan kenaikan tarif ke banyak negara. Indonesia berada di urutan kedelapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.

Pada Rabu (9/4) waktu setempat, Trump mengumumkan penundaan kebijakan tarif impor hingga 90 hari ke berbagai mitra dagang, kecuali untuk China sebesar 125 persen.

Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan sejumlah paket negosiasi yang akan dibawa ke perundingan untuk menghadapi kebijakan tarif AS tersebut.

Beberapa di antaranya, yakni dengan deregulasi non-tariff measures (NTMs) melalui relaksasi TKDN sektor informasi dan komunikasi dari AS seperti GE, Apple, Oracle, dan Microsoft; melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan dan pembatasan; hingga mempercepat proses sertifikasi halal.

Baca juga: India akan jadi pemasok utama iPhone untuk hindari tarif impor China

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025