Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pemerintah saat ini tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi.

Ia berharap kedua satgas tersebut segera terbentuk mengingat tujuannya sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

“Jadi (pembentukan) ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (satgas). Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemnaker masih kaji usulan pembentukan Satgas PHK

Adapun usulan pembentukan satgas PHK digagas Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa lalu (8/4).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai, wacana pembentukan satgas PHK dinilai baik.

Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.

Sementara, satgas deregulasi dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.

Baca juga: Ekonom sambut baik wacana pembentukan Satgas PHK

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.