Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mendukung Pemerintah Provinsi DKI menertibkan nomor induk kependudukan (NIK) agar bantuan sosial tepat sasaran kepada penduduk ber-KTP DKI Jakarta.
"Yang menjadi masalah kalau mereka itu berpindah-pindah tidak jelas, karena juga ternyata bantuan programnya yang diberikan itu tidak tepat sasaran," kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penertiban NIK ini sebagai sosialisasi bagi warga yang bukan KTP Jakarta seperti pendatang, tidak bisa menerima bantuan selayaknya warga setempat.
Baca juga: Disdukcapil DKI sosialisasikan penertiban administrasi kependudukan
Lebih lanjut, dia juga menyoroti banyaknya orang yang tidak sesuai domisili dengan KTP, malah tinggal di Jakarta Timur.
"Jadi di Jakarta Timur itu bisa dikatakan banyak sistem pencatatan administrasi kependudukan itu kacau. Banyak orang yang sudah pindah-pindah tidak di tempat," jelasnya.
Terlebih, dia juga menerima data dimana ada 5.600 penerima bantuan sosial dan pendidikan yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, dia mendukung adanya penertiban NIK untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan mencegah tumpang tindih data.
Baca juga: Penonaktifan NIK DKI dilakukan bertahap mulai April
"Jakarta ini sebetulnya penduduknya juga sudah mulai berkurang karena ada penertiban NIK, tahun lalu itu penduduk Jakarta ada sekitar 11,4 juta sekarang tinggal 11 juta," ucapnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 238.410 warga telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilinya pada 2024.
Pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili ini menyusul adanya program penataan dan penertiban administrasi penduduk (adminduk) yang dapat berujung penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili seperti tertera di KTP.
Baca juga: 238 ribu orang Jakarta pindahkan adminduk sesuai domisili
Program penataan administrasi kependudukan masih menjadi prioritas Dinas Dukcapil demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025