Cilacap (ANTARA News) - Dua narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan dibawa petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Jakarta.

"Ada dua napi yang dibon pinjam oleh BNN namun untuk apa, saya tidak tahu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin saat dihubungi Antara dari Cilacap, Kamis malam.

Menurut dia, dua napi yang dibawa oleh petugas BNN ke Jakarta terdiri atas Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Riyadi alias Andi alias Jidat alias Zidane.

Ia mengatakan bahwa bon pinjam yang dilakukan BNN terhadap dua napi itu atas izin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Mungkin ada kaitannya dengan kasus peredaran narkotika yang sedang ditangani BNN. Kami hanya mendukung saja, yang penting ada izin dari Direktur Jenderal, silakan dibawa," katanya.

Informasi yang dihimpun dari sumber Antara di Nusakambangan, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Riyadi alias Andi alias Jidat alias Zidane dijemput oleh petugas BNN yang datang menggunakan mobil Innova dan Avanza.

Kedua napi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Kantor BNN, Jakarta, terkait kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka AE.

Berdasarkan catatan Antara, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa saat menghuni Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, pernah diciduk BNN pada tanggal 27 November 2012 karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara.

Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa merupakan terpidana mati kasus narkotika yang tertangkap di Bali pada tahun 2003 karena membawa 1,2 kilogram heroin yang dimasukkan dalam 66 kapsul dan disembunyikan dalam anus.

(KR-SMT/T007)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015