Agar dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup  membawa KTP dan  SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut fotokopi serta tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan, Selasa.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang beroperasi pada 08.00-14.00 WIB tersedia di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakarta Barat di Mall Citraland.

Agar dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup membawa KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut fotokopi serta tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Sedangkan bagi pemegang SIM B ke atas, tidak bisa memakai layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Personel gabungan tindak 31 kendaraan pelanggar di Jakarta Timur

Baca juga: Ratusan kendaraan melanggar saat Operasi Keselamatan 2025 di Jaktim

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025