Pastikan membawa KTP asli dari pemilik kendaraan
Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat lebih mudah untuk mengurus perpanjangan dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang pukul 08.00-14.30 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tengarang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 13.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman G-Twon House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi Kota pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di halaman kantor DS Pasirgombang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB;
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Agar dapat membayar pajak di Samsat Keliling, pemilik kendaraan cukup membawa KTP asli pemilik, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi. Pastikan juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025