Jakarta (ANTARA) - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengidentifikasi tiga jenazah korban pembunuhan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Commander DVI Polri AKBP dr. Romy Sebastian mengatakan bahwa tiga jenazah tersebut teridentifikasi berdasarkan pencocokan data antemortem dan postmortem.
Dia merincikan bahwa jenazah dengan label YHK/2025/012 teridentifikasi atas nama Sahar, label YHK/2025/013 atas nama Saharudin, dan label YHK/2025/014 atas nama Haidil Isdar.
“Data ketiganya sudah cocok dan kami telah melakukan rekonsiliasi. Selanjutnya, ketiga jenazah akan dimasukkan ke peti mati kemudian segera diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.
Baca juga: 500 Personel TNI-Polri dikerahkan evakuasi korban KKB di Yahukimo
Sementara itu, Direktur RSUD Dekai Kabupaten Yahukimo, dr. Glenn M. Nurtanyo selaku perwakilan dari pemerintah daerah mengatakan bahwa ketiga jenazah akan dimakamkan di Dekai karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
“Ketiga jenazah sudah mengalami proses dekomposisi atau pembusukan sehingga tidak memungkinkan dipindahkan ataupun diterbangkan ke daerah asal. Untuk mencegah risiko penyebaran infeksi, pemakaman akan dilakukan di Dekai,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, juga mengatakan bahwa hingga saat ini, tim gabungan TNI-Polri telah berhasil mengevakuasi 15 korban meninggal dunia serta dua orang korban selamat.
Baca juga: Tim DVI identifikasi 11 jenazah korban pembunuhan KKB di Yahukimo
Dua orang korban selamat itu, kata dia, berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di hutan selama delapan hari.
“Alhamdulillah, mereka berhasil ditemukan dalam kondisi selamat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa personel tim gabungan TNI-Polri masih terus melakukan penyisiran di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi korban yang belum ditemukan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025