Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap A, pengedar narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram pada Senin (14/4) di Jakarta Selatan.

"Seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ade Chandra menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Ade Chandra menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Seperti 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H.

"Pria H ini kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 5 kilogram ganja dari seorang pria di Jaktim

Baca juga: BNN RI-Pemprov DKI Jakarta perkuat kolaborasi tangani masalah narkoba

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025