Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan tinggi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek," kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM.

Pihaknya pun meminta Kemendiktisaintek untuk memberikan materi pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan kepada mahasiswa baru ketika masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan tinggi.

"Salah satu poin dalam MoU-nya adalah kita saat ada ospek pengenalan kampus, salah satu materi yang diberikan adalah untuk melakukan antisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA juga berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk segera melakukan deklarasi/komitmen bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan tinggi.

"Kami sedang merancang untuk deklarasi bersama dengan beberapa kampus agar ada komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Menteri Arifah apresiasi pelaporan korban kekerasan seksual di RSHS

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2023 sampai dengan 2024.

Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.

Pihak UGM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, serta telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Komnas Perempuan kutuk keras pemerkosaan dokter residen di Bandung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025