Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perjanjian kerja sama program penagihan langsung ke unit hunian pemilik apartemen merupakan bentuk keberpihakan kepada warga dalam mendapatkan tarif yang berkeadilan.

"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian," kata Arif di Jakarta, Selasa, setelah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen terkait sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian.

Menurut dia, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.

Arif mengatakan bahwa skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.

Baca juga: Penghuni apartemen di Jakarta bisa nikmati tarif air sesuai pemakaian

Pada peraturan tersebut, kata Arif, penghuni apartemen masuk kelompok K-III dengan artian jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Akan tetapi ketika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya Rp12.500 per m3.

Sebelum ada PKS ini, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter.

Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.

"Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga (setelah adanya PKS)," kata dia.

Baca juga: PAM Jaya targetkan 130 ribu sambungan baru di 2025

Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan.

Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.

Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya.

Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025