Samarinda, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan peraturan untuk memberikan bantuan biaya administrasi pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Selasa, mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang saat ini tengah proses pembahasan rancangan.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya dapat memiliki rumah, tetapi juga mendapatkan keringanan dalam hal pembiayaan, termasuk biaya administrasi yang kerap menjadi kendala awal," ujar Ujang saat memimpin rapat membahas rancangan pergub bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, Ujang mengakui adanya target waktu yang cukup ketat, yakni peluncuran program ini pada bulan Mei mendatang.
"Memang ada sedikit 'akrobat' yang perlu kita lakukan mengingat target waktu yang kita miliki. Namun, setidaknya kita telah melakukan proses pembahasan ini dengan pemangku kepentingan utama yang akan coba kita lakukan," terangnya
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam merealisasikan program dalam waktu dekat.
Terkait dengan sosialisasi program, Ujang menambahkan bahwa informasi mengenai tahapan dan mekanisme bantuan ini akan secara aktif disampaikan kepada masyarakat.
"Penentuan nantinya pada prosesnya, grafik ini juga akan kita ekspos kepada masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi elektronik maupun media sosial lainnya," terangnya
Ujang mengharapkan dengan adanya bantuan biaya administrasi ini, semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Timur dapat memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau.
"Pemerintah Provinsi Kaltim optimis bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan mempercepat terwujudnya program ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan," jelas Ujang.
Pewarta: Arumanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025