Ternyata pulau kecil itu agak masif tingkat gangguan lingkungannya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meninjau sejumlah tambang di pulau-pulau kecil, termasuk di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, setelah mendapatkan aduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Ditemui usai rapat teknis koordinasi pengendalian kebakaran lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pemerintah daerah (pemda) di Jakarta, Kamis, Menteri LH Hanif mengatakan pihaknya sudah mendapatkan aduan terkait gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Weda Bay di Maluku Utara, dan Kabaena di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ternyata pulau kecil itu agak masif tingkat gangguan lingkungannya. Tetapi yang sudah kami lakukan identifikasi adalah kawasan industri Weda Bay, kemudian Morowali. Nanti Kabaena segera mungkin setelah bulan Mei kami akan segera ke sana," kata Menteri LH.

Baca juga: KLH lakukan verifikasi dugaan pencemaran akibat tambang di Sultra

Dia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sudah mendapatkan sejumlah laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan terkait aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah tersebut. Baik yang melalui media sosial maupun lewat pengaduan langsung kepada KLH/BPLH.

Menteri LH mengatakan pendataan terkait aktivitas pertambahan itu sudah dilengkapi, tinggal menunggu tinjauan ke lokasi-lokasi tersebut.

Pihaknya tidak memungkiri banyak kaidah tata lingkungan yang perlu terimplementasikan di wilayah tersebut. Meski mengatakan akan menghindari pidana sepanjang tidak terjadi kejadian yang besar.

Baca juga: KLH-Polri berkoordinasi tangani 26 perusahaan tambang

"Tetapi ada tagihan-tagihan lingkungan yang relatif cukup besar yang akan kami tagihkan. Ini untuk biaya pemulihan," tutur Menteri LH Hanif.

Dia memastikan KLH/BPLH sudah memiliki sejumlah strategi pemulihan lingkungan, termasuk memastikan tidak ada perluasan pencemaran dan melakukan pemulihan jika memang terjadi kerusakan lingkungan.

Baca juga: KLH: Ada potensi sanksi pengusaha sawit yang tak cegah kebakaran lahan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025