Bekasi (ANTARA News) - Satuan Resor Kriminal Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang anggota kelompok kejahatan yang dikenal dengan nama Genk Pinggir Kali.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial Kar (21) dan Jun (20) merupakan warga Kota Bekasi yang sering melakukan pembegalan di wilayah Kota Bekasi," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin.

Menurut dia, keduanya ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat yang menjadi korbannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya kami tangkap di tempat tongkrongannya yang berada di pinggir kali daerah Rawa Bebek, Medansatria, Kota Bekasi, Jumat (30/01) dinihari kemarin," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Jun, kata dia, mereka biasa beroperasi di Jembatan Layang Kranji, Summarecon Bekasi, dan Jalan Baru Kranji arah Cakung.

"Sasaran mereka adalah para pengguna sepeda motor yang sedang sendiri," katanya.

Tindak kejahatan yang dilakukan genk tersebut adalah dengan menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata tajam.

"Setiap aksinya mereka biasanya menggunakan senjata tajam jenis golok dan bergerombol dengan menggunakan dua sampai tiga motor berboncengan," katanya.

Saat mendapati korban, kata dia, rombongan tersebut langsung memepet motor incaran mereka dan menodongkan senjata tajam.

"Mereka juga tidak segan melukai korbannya yang melawan," katanya.

Siswo mengatakan komplotan itu mayoritasnya adalah anak-anak putus sekolah yang banyak menghabiskan waktunya dengan berkumpul dan menjalankan aksi kejahatan.

"Kami sendiri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berjumlah dua orang lagi," ujarnya.

Para tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan hukuman penjara minimal 12 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015