Surat peringatan ini ditembuskan kepada BPH Migas dan PT Pertamina Regional Kalimantan Timur Cq. Sub Regional Kalteng."
Muara Teweh (ANTARA News) - Tim gabungan penertiban dan pengawasan harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menindakan tegas pemilik dan operator SPBU serta APMS nakal.

"Tindakan tegas ini dilakukan bagi pemilik dan operator SPBU yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai dengan harga ketentuan dari pemerintah," kata Sekretaris Daerah pemkab Barito Utara (Barut), Jainal Abidin di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Jainal, tindakan tegas dalam penertiban HET BBM di daerah ini merupakan hasil rapat evaluasi dan solusi tim gabungan terhadap peredaran BBM.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas yakni membuat surat peringatan atau teguran kepada pemilik SPBU dan APMS untuk mendukung kegiatan penertiban HET BBM.

Selain itu memberikan sanksi kepada operator SPBU dan APMS yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai dengan harga ketentuan pemerintah.

"Surat peringatan ini ditembuskan kepada BPH Migas dan PT Pertamina Regional Kalimantan Timur Cq. Sub Regional Kalteng," katanya.

Selanjutnya, kata Jainal Abidin, terhadap adanya penjualan BBM di atas HET dan tidak sesuai takaran pada tingkat pengecer agar tim penertiban HET BBM melakukan pembinaan secara persuasif kepada pengecer tersebut.

Dilakukan pendataan, dengan mengcopy kartu identitas seperti KTP dan membuat surat pernyataan di atas materai kepada pengecer untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan di Kantor Satpol PP.

Selain itu untuk meningkatkan dukungan masyarakat terhadap kegiatan penertiban HET BBM maka Pemkab Barito Utara akan menyediakan pos aduan dan melaksanakan himbauan melalui siaran radio, pemasangan spanduk, pamflet, leaflet dan videotron.

"Terhadap adanya mobil dan sepeda motor yang tidak standar di sekitar area SPBU dan APMS agar dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres dan Dishubkominfo serta dihimbau kepada pengecer BBM diwajibkan untuk menempelkan harga BBM sesuai HET pada kiosnya masing-masing," tegas dia.

Pemerintah daerah juga membuat surat edaran kepada semua Kepala SKPD agar memperingatkan seluruh PNS/ASN agar secara proaktif mendukung kegiatan penertiban harga BBM dan melarang PNS/ASN terlibat dalam kegiatan pelangsiran (aktivitas kendaraan dan mobil yang setiap hari membeli premium di SPBU) BBM.

HET BBM yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah kota Muara Teweh atau Kecamatan Teweh Tengah jenis premium ditetapkan Rp8.000,00 per liter, solar Rp8.000,00/liter, dan minyak tanah Rp6.000,00/liter.

Sementara pantauan di sejumlah kios BBM harga bensin di tingkat eceran di dalam kota Muara Teweh mulai turun yang sebelumnya berkisar Rp10.000 sampai Rp11 ribu/liter, kini antara Rp8.000 hingga Rp9.000/liter.

Pewarta: Kasriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015