Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di kawasan Tangerang, Banten.
"Dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu sore, 19 April 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ade Chandra menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba mengamankan 1 tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di Wilayah Tangerang," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram di Jaksel
Baca juga: Polda Metro Jaya sita 5 kilogram ganja dari seorang pria di Jaktim
Dari hasil interogasi, Ade Chandra mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, dan berhasil menemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu," katanya.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, dua unit ponsel dan satu kendaraan sepeda motor.
Ade Chandra juga menyebutkan saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang berinisial K yang berkaitan dengan kasus ini.
"Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025