Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPC Partai Demokrat Tapanuli Selatan Sutor Siregar melaporkan Kepala Polres (Kapolres) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Selatan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena tidak melaksanakan putusan praperadilan pengadilan.

"Maksud kedatangan kami ke Kompolnas untuk menyampaikan surat perlindungan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara," kata pengacara Sutor Siregar, Ahmad Dahlan Hasibuan, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Kamis.

Dahlan lebih mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang telah melaksanakan putusan gugatan Praperadilan dari pengadilan setempat meskipun terlambat.

Dia menyesalkan tindakan pimpinan Polres Tapanuli Selatan dalam penangkapan dan penahanan terhadap beberapa orang kepercayaan Suton Siregar terkait dugaan tindak pidana pencurian.

"Padahal ada putusan praperadilan bahwa pengambilan atau mencuri hasil kebun di atas lahan sengketa yang telah diletakkan sita jaminan," terangmya.

Dia menjelaskan majelis hakim pengadilan menerima permohonan gugatan yang dilayangkan Suton Siregar terhadap penangkapan yang dilakukan anggota Polres Tapanuli Selatan.

Dahlan mengungkapkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan dua gugatan Praperadilan yang diajukan Suton Siregar yakni putusan Nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tertanggal 25 Juli 2014 dan putusan Nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tertanggal 27 Januari 2015.

Dia berharap Kompolnas merekomendasikan agar petinggi Polri mengevaluasi Kapolres dan Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan karena terlibat salah tangkap.

Komisioner Kompolnas Edi Syaputra Hasibuan berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.

"Tentu kita akan proses laporan itu dengan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara," ungkap Edi.

(T014/J008)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015