Semarang (ANTARA) - Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyetorkan uang "Iuran kebersamaan" yang berasal dari insentif pemungutan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di tiap kuartal
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut JPU KPK Rio Vernika Putra, pegawai Bapenda Kota Semarang yang menerima insentif pemungutan pajak berinisiatif mengumpulkan uang yang nantinya digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan yang disebut dengan "iuran kebersamaan".
"Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang," katanya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang dan suami didakwa terima suap Rp9 miliar
Dalam dakwaan perkara tersebut, Indriyasari menyampaikan besaran "iuran kebersamaan" mencapai Rp800 juta sampai Rp900 juta tiap kuartal.
Dana milik para pegawai Bapenda tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepads mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Selama periode 2023 hingga 2024, besaran setoran kepada Wali Kota Hevearita mencapai Rp300 juta tiap kuartal.
Selain kepada Hevearita, setoran uang yang berasal dari "iuran kebersamaan" juga diterima oleh suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri, dengan total Rp 1,2 miliar.
Baca juga: KPK tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita yang diterima secara langsung, kata jaksa, terdapat pula penerimaan untuk kepentingan pribadi yang juga berasal dari "iuran kebersamaan" tersebut.
Salah satu kepentingan terdakwa yang dibiayai dari setoran "iuran kebersamaan" adalah lomba memasak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang bertujuan menaikkan popularitas Hevearita yang berencana maju pada Pilkada 2024.
Besaran uang yang digunakan untuk membiayai perlombaan tersebut mencapai Rp222 juta.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Baca juga: KPK periksa Wali Kota Semarang dan Alwin Basri tersangka kasus korupsi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025